• Jelajahi

    Copyright © wadaslintangcom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Tanah Bengkok

    Suroso
    , Selasa, Februari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T14:20:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tanah Bengkok sebagai Keistimewaan Tersendiri Untuk Desa


    Tanah bengkok merupakan tanah warisan masyarakat/tanah adat untuk penghargaan kepada Kepala Desa dan Pamong (perangkat desa). 

    Tanah Bengkok menjadi tolak ukur dimasyarakat, penataan pemanfaatan yang baik berdasar aturan yang mengikat ber azas kepatutan, keluwesan serta berkeadilan menjadi simbol  kewibawaan, ketentraman dan kemakmuran dari sebuah desa.


    Dok istimewa : ilustrasi bengkok


    Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007:

    Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titi sara. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa. 

    Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagai salah satu aset desa, tanah kas desa harus disertifikat atas nama Pemerintah Desa.

    Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 disebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

    • Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
    • Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang menyerahkan pengaturannya kepada desa;
    • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
    • Urusan pemerintahan lainnya oleh peraturan perundang-undangan – undangan diserahkan kepada desa.

    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). 


    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengajuan sengketa yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Menteri dan pengajuan sengketa pemerintahan disertai dengan pembiayaannya (Pasal 9). 

    Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). 

    Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. 


    Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan kepemilikan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.


    Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

    Pelepasan ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

    Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.


    Pamong Desa/Perangkat Desa sering berganti nomenklatur. Saat dahulu warga masyarakat masih akrab dengan istilah Lurah, Carik, Kadus, Tamping, Bayan, Ulu-ulu (petugas perairan). Berjalannya waktu nomenklatur berganti mulai Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, sampai ditiadakannya PTL, Bayan, Ulu-ulu atau sebutan lain secara substansi hak dan kewajibanya  berbeda sesuai dengan regulasi yang berlaku.


    Status Perangkat Desa diperoleh saat pelantikan dengan sebuah Surat Keputusan, Camat atas nama Bupati (dimasa sebelum tahun 2000) dan Keputusan Kepala Desa (setelah tahun 2000) dengan masa kerja sampai usia 64 (dimasa sebelum tahun 2000) dan usia 60 (setelah tahun 2000) hak-hak nya berlaku proporsional pembagian tanah bengkok juga mengikuti sesuai SOTK yang diterapkan.



    Tanah Bengkok Kepala Desa 


    Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa dalam hal ini Kepala Desa berhak mengolah tanah kas desa/bengkok lebih luas dibanding perangkat desa lainnya.


    Menurut PP No.47 Tahun 2015 sebagai pengganti PP No.43 Tahun 2014, tanah carik atau tanah bengkok menjadi hak sepenuhnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 100 ayat (3) yang menentukan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.


    Tanah Bengkok Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya 


    Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam mengelola tanah bengkok ini. Sekretaris desa (sekdes) yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2010 akan menerima gaji dari status PNS-nya ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok sebagai tunjangan kinerja.

    Sebelum ada aturan baru, sekdes yang telah diangkat menjadi PNS masih berhak menggarap 50% dari tanah bengkok yang pernah diberikan desa sebelum mereka diangkat menjadi PNS.

    Untuk tahun 2009, tanah bengkok , karena berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 20 November 2008 Nomor 141/2325/SJ, disebutkan bahwa, sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS masih bisa mengelola tanah bengkok sampai ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut. 

    Namun, aturan yang termaktub dalam SE Mendagri tersebut tidak berlaku lagi ketika terbit SE Mendagri Nomor 900/1303/SJ tertanggal 16 April 2009.


    Kembalinya Bengkok Sekretaris Desa Menjadi 100%

    Penghasilan Sekretaris desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan kepala desa, sedangkan perangkat desa lainnya selain sekretaris desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan kepala desa.

    Berdasar hal ini maka Sekretaris desa yang baru (Non PNS) mengolah bengkok kembali menjadi 100% utuh seperti semula,  bukan 50%, BPD dan Kepala Desa berkewajiban mengembalikan peruntukan pemanfaatan  tanah bengkok berikut luasannya seperti semula.

    Bengkok Sekretaris desa sesuai dengan adat tradisi lebih luas di bandingkan dengan perangkat desa lainnya sekaligus menjadi simbol keadilan, kemakmuran serta kewibawaan desa.

    Contoh Perdes Penggunaan Tanah Bengkok sebagai Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa :


    Sumber Referensi :
    irmadevita.com 
    jdih.kebumenkab.go.id
    Permendagri No.4 tahun 2007
    Permendagri No.44 tahun 2016
    Permendagri No.1 tahun 2016
    PP No.72 tahun 2005
    UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
    PP No.47 Tahun 2015
    PP No.11 tahun 2019 
    Disclaimer : Berbagi itu indah 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Untuk Anda