• Jelajahi

    Copyright © wadaslintangcom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Memahami RKP Desa dan RPJM Desa

    Suroso
    , Sabtu, September 16, 2023 WIB Last Updated 2023-09-18T01:35:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Menjadi Tugas Desa dalam Setiap Tahun


    Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada bulan September tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun). 


    Tahun 2024  Kabupaten Wonosobo dengan memperhatikan  kewenangan Desa, Arah   kebijakan pembangunan Desa  dan  Arah  kebijakan pembangunan  Daerah Kabupaten Wonosobo, maka penyusunan RKP Desa Tahun 2024 akan mengambil tema:


    "Penguatan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Manusia dalam  upaya Penguatan Ekonomi menuju Kemandirian Desa",  


    Setiap tahun temanya pasti tidak selalu sama, kegiatan prioritasnya juga bisa berbeda ataupun sama hal ini melihat perkembangan situasi dan kondisi

    Tema RKP Desa diatas ialah contoh tema tahunan, dengan mengusung prioritas  kegiatan yang diarahkan  :

      1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat
      2. Revitalisasi program pendidikan dengan "Gerakan Mayo Sekolah"
      3. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat
      4. Peningkatan  Keluarga Berkualitas
      5. Penguatan Ketahanan  Pangan
      6. lnfrastruktur yang  Berkualitas
      7. Peningkatan kualitas Sumber Daya  Manusia
      8. Pengembangan Badan  Usaha Milik  Desa (BUMDesa)






    Foto ilustrasi RKPDes sumber https://gondosari.kabpacitan.id/



    Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang  mencakup bidang pcnyelenggaraan   Pemerintahan   Desa,   pelaksan ean   pembangunan   Desa,  pembinaan kemasyarakatan  Desa  dan  pemberdayaan masyarakat Desa  sesuai dengan  kewenangan Desa,   arah   kebijakan   pembangunan Desa   dan   mengacu  pada  arah   kebijakan pembangunan Kabupaten.

    Pemerintah Desa  menyusun RKP Desa sebagai penjabaran  RPJM Desa.  RKP Desa disusun oleh   Pemerintah  Desa   sesuai  dengan  informasi  dari   Pemerintah  Daerah  Kabupaten berkaitan  dengan  pagu   indikatif  Desa  dan   rencana  kegiatan  Pemerintah,  Pemerintah Daerah Provinsi,  dan  Pemerintah Daerah Kabupaten.



    Dalam  penyusunan Isu  Prioritas Percncanaan Pembangunan Dcsa,  memperhatikan :

    Kewenangan  Desa, yaitu  :

    1.    Kewenangan  Hak  Asal Usul  Desa

    2.    Kewenangan Lokal Skala  Desa


    Arah  kebijakan Pencapaian 18  (delapan  belas)  tujuan SDGs  Desa,  yaitu   :

      1. Desa tanpa kemiskinan ;  
      2. Desa  tanpa kelaparan;
      3. Desa  sehat dan sejahtera;
      4. Pendidikan Desa berkualitas;
      5. Keterlibatan perempuan Desa;
      6. Desa  layak air bersih dan  sanitasi;
      7. Desa  berenergi bersih dan  terbarukan;
      8. Pertumbuhan  ekonomi Desa merata;
      9. Infrastruktur dan  inovasi  Desa sesuai kebutuhan;
      10. Desa tanpa kesenjangan;
      11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman ;
      12. Konsumsi dan  produksi Desa  sadar lingkungan;
      13. Desa tanggap perubahan iklim;
      14. Desa peduli lingkungan laut;
      15. Desa peduli lingkungan darat;
      16. Desa damai berkeadilan;
      17. Kemitraan  untuk Pembangunan Desa;  dan
      18. Kelembagaan  Desa dinamis dan budaya Desa  adaptif.


    Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa


    Kepala Desa  mendapatkan data dan  infonnasi dari  Kabupaten tentang

    a.      pagu  indikatif Desa;  dan

    b. rencana   program /kegiatan    Pemerintah,  Pemerintah    Daerah   Provinsi,   dan Pemerintah Dacrah Kabupaten yang masuk ke Desa.

    2.  Tim    penyusun    RKP    Desa     melakukan    pencermatan    rencana    pembiayaan Pembangunan Desa, yang meliputi:


    a.        Perkiraan pendapatan asli desa;

    b.     Pagu indikatif dana Desa yang bersumber dari APBN;

    c.  Pagu indikatif alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;

    d.     perkiraan bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten; dan rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi;

    e.    rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten; dan

    f.      sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.


     PAGU  INDIKATIF

    Ketika Desa belum mendapat informasi jumlah Anggaran Kelompok Transfer (DANA DESA,ADD,Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan APBD Provinsi/Kabupaten) maka menggunakan acuan Dana Tahun Sebelumnya

    Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:

    1. rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten;

    2. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten.

     

    Berdasarkan hasil pencermatan tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
    Sehubungan dengan informasi rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pererintah Daerah Provinsi Jateng dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD belum dapat disampaiknn ke desa, maka penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke desa direncanakan dengan mencermati Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024.

     



     Pencermatan  RPJM Desa


    Masih ingat RPJMDesa?
    Seperti yang kita ketahui bahwa RPJM Desa sudah memuat arah kebijakan pembangunan sebuah desa

    Arah kebijakan umum pembangunan jangka menengah desa akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun ke depan. Yang penjabarannya termuat  RKPDes setiap tahun.

    Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran dengan mengacu pada strategi, Visi dan Misi Desa yang didalamnya terdapat Visi Misi Kepala Desa.
    RPJMDesa didahului dengan Musdus (Musyawarah Dusun) sebagai dasar menghimbun rencana Pembangunan dan Pemberdayaan selama masa RPJMDesa.
    RPJMDesa merangkum perencanaan dalam jangka 6 Tahun, sedangkan RKPDesa memuat kegiatan dalam 1 Tahun Saja.


     1.    Tim Penyusun RKP Desa melukukun pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:

    a. mencermati arah kebijakan Perencanaan  Pembangunan Desa;

    b.    mencermati skala  prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk  1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang  tertuang dalam dokumen RPJM  Desa;

    c.    mencermati hasil evaluasi laju  pencapaian SDGs Desa;

    d.    mencermati daftar  usulan  mnsyarakat Desa  perihal  program  dan/atau kegiatan

    e.    Pembangunan Desa untuk pencapaian  SDGs Desa; dun

    f.     mencermati rencana kerja snma  antar Desa  dan/atau  kerja  aama  Desa  dengan pihak  ketiga yang difokuskan pada  upaya  pencapaian SDGs Desa

    2.    Hasil pencermatan, menjadi dasar  bagi tim penyusun RKP Desa  dalam menyusun rancangan RKP Desa.

      

    Penyusunan  RKP Desa

    Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman pada:
    • hasil kesepakatan musyawarah Desa;
    • daftar rencana dan kegiatan yang masuk ke Desa (baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten maupun jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten)
    • data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;
    • data dan informasi hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

    Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
    Pelaksana kegiatan, mengikutsertakan perempuan. Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
    • evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
    • rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
    • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
    • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
    • rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten; dan 
    • pelaksana kegiatan Desa

    Rancangan RKP Desa, memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    Rancangan RKP Desa, berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
    • pendapatan asli Desa;
    • pendapatan transfer Desa;
    • pendapatan lain-lain yang sah.

    Rancangan RKP Desa wajib dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya
    Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.

    Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

    Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
    Rancangan Daftar Usulan RKP Desa, menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.

    Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan dan Daftar Usulan RKP Desa.
    Berita acara tersebut disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada Kepala Desa.

    Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa, dalam hal :

    • Kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa, Kepala Desa dapat meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa;
    • Kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, Kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.


    Pembentukan Tim Penyunun RKP Desa


    1.   Kepala Desa membentuk tim penyunun RKP Desa, yang terdiri dari:

    a.  Pembina, dijabat oleh kepala Desa;

    b. Ketua, dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

    b. Sekretaris, ditunjuk oleh ketua tim; dan Anggota, berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya Jumlah tim paling sedikit 11 (sebelas) orang dan wajib mengikut sertakan perempuan paling sedikit 30%.

    2. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

    3.  Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    a.  pencermatan  pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

    b.  Penyusunan rancangan RKP Desa; dan

    c.    penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.


    8 ARAH KEBIJAKAN  ISU PRIORITAS KEGIATAN  :


     Peningkatan Kualitas hidup  masyarakat

    Peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang difokuskan pada:

    a.  Pelaksanaan program perlindungan sosial  dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. (BLT   Dana   Desa  dilaksanakan dalam   rangka   percepatan    penghapusan kemiskinan ekstrem guna  meningkatkan  pcndapatan  masyarakat  sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat)

    b.  penyediaan air minum layak, dengan prioritas kegiatan yang dilakukan: pemeliharaan mata air dukungan  dalam program BPSPAM  untuk  meningkatkan akses  air  minum layak  rumah tangga pemeriksaan kualitas air minum  (nonPDAM) sccara rutin

    c.    pengentasan rumah tidak layak huni

    d.  penanganan    masalah  sampah   (Desa  Mandiri   Pengelolaan   Sampah),   

    e.  penyediaan sanitasi dasar

          

     

    Revitalisasi program  pendidikan  dengan "Gerakan  Mayo  Sekolah"

    Masih tingginya angka putus sekolah, mendorong   seluruh stikcholder untuk berperan aktif   dalam  upaya  penurunan   angka anak putus sekolah.    Dukungan  langkah   yang,   dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, difokuskan pada;


    a.   Peningkatan   akses   pendidiknn   formul   muupun   non formal,   dengan  prioritas kegiatan yang dilakukan:

      1. Dukungan penyelenggaraan PAUD/'TK/'TPQ Milik Desa
      2. Dukungan penyelenggaraan kejar Paket  A/B/C
      3. Dukungan penyelenggaraan program Wajib Belajar  I2 tahun melalui:

        • pendataan Anak Tidak Sekolah  (ATS)
        • Dukungan kelengkapan belajar siswa dun transportasi siswa
        • Pendampingan ATS yang kembali  ke sekolah

    b.   Peningkatan   literasi    untuk   kesejahteraan   melalui    optimalisasi    "Gerakan Perpustakaan Seru",  dengan prioritas kegiatan yang  dilakukan:

     Dukungan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa



    Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat 

    Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,yang difokuskan pada:

    1. Gerakan masyarakat  hidup bersih  dan   sehat,  dengan  prioritas  kegiatan  yang dilakukan:
    2. revitalisasi posyandu dan  posbindu, dengan prioritas kegiatan yang  dilakukan:
    3. upaya  pencegahan dan   penanganan  stunting,  dengan  prioritas  kegiatan  yang dilakukan:
    • penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah
    • pemeriksaan kesehalan rutin untuk remaja, ibu hamil, menyusui dan balita
    • peningkatan gizi keluarga, melalui replikasi program DASHAT Dapur Sehat Atasi Stunting dengan pemenuhan gizi bagi keluarga miskin yang beresiko stunting selama 90 hari dengan komposisi 2 (dua) kali makan dan 1 (satu) kali snack dengan pendampingan kader kesehatan.
    • pemenuhan perlindungan sosial, untuk keluarga miskin beresiko stunting dalam hal kepesertaan jaminan kesehatan dan kepemilikan akta kelahiran
    • pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB)
    • peningkatan cakupan air bersih dan sanitasi
    • optimalisasi kader pendamping keluarga, yang melibatkan unsur PPKBD, PKK, KPM dan Bidan Desa
    • peningkatan kesehatan ibu dan anak

     


    Peningkatan Keluarga Berkualitas


    Upaya  peningkatan Keluarga Berkualitas, yang difokuskan pada:

    a.    Pengembangan   program  "Kampung  Keluarga  Berkualitas",   dengan   prioritas kegiatan  yang dilakukan :

    -   Optimalisasi Kelompok Kegiatan melalui BKB (Bina Keluarga Balita),  BKR (Bina Keluarga  Remaja),  BKL (Bina  Keluarga  Lansia),  UPPKA (Usaha  Peningkatan Pendapatan  Keluarga  Akseptor)  dan   PIK-R  (Pusat  Informasi  dan   Konseling Remaja)

    -  Peningkatan Akses  dan   Pelayanan  Keschatan  termasuk KB dan   Keschatan Reproduksi

    - Penguatan  Advokasi    Gerakan   Masyarakat   Hidup    Sehat  dan  Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat

    -   Peningkatan layanan kesehatun, stunting, pendidikan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi,

    -   Pelaksan aan   Penataan  Lingkungan   Keluarga,   Peningkatan  Akses   Air  Minum serta Sanitasi Dasar


    b.    Penguatan  kelembagaan   persamaan  gender  dan   persamaan  hak anak,  dengan prioritas kegiatan yung  dilukukan;

      • Penguatan perencanaan Dan yang responsif gender
      • Peningkatan peran dan partisipasi perempuan dan anak dalam kegiatan pembangunan Desa
      • Pelatihan dan pcnyuluhan pemberdayaan perempuan
      • Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak


    Penguatan  Ketahanan Pangan

    Dalam memilih kegiatan  dalam   upaya  Penguatan Ketahanan  Pangan dilaksanakan dengan  pedoman   3M   (Minim    Resiko,   Minim  Modal    dan   Mutar   Cepat),  yang difokuskan pada:

    a. pengcmbangan sektor pertanian, dengan prioritas kegiatan yang dilakulcan:

    pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas  untuk pertanian dapat menggunakan sistem demplot per kelompok RT/RW/Dusun pembangunan lumbung pangan

    b. pengembangan sektor peternakan dan  perikanan

    pendayagunaan lahan pekarangan keluarga clan tanah kas untuk peternakan (unggas, marmut, kelinci) dan perencanaan pembangunan kandang dan  kolam

    c. Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

     


    Infrastruktur yang Berkalitas


    Mewujudkan infrastruktur berkualitas  dalam upaya peningkatan ekonomi dan akses

    wisata, yang difokuskan pada:

    a.   Peningkatan/rehabilitasi jalan poros Desa

    b.   Peningkatan/rehabilitasi jalan usaha tani

    c.   Peningkatan/rehabilitasi jembatan

    d.   Peningkatan/rehabilitasi akses wisata

    e.   Peningkatan/rehabilitasi saluran irigasi

     

    Peninglatan  kualitas Sumber Daya  Manusia

    Peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang difokuskan pada:

    a.   pelatihan keterampilan bagi masyarakat usia produktif:

    -       Pelathan Peningkatan Usaha

    -  Pelatihan Potensi Produk Unggulan Daerah

    -       Pelatihan Peningkatan Jejaring Bisnis

    b.   pelatihan keterampilan bagi disabilitas

    c. dukungan pendidikan vokasi dalam meningkatkan kapasitas masyarakat


    Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa]


    Pengembangan  BUMDesa bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli  Desa dan kesejahteraan  masyarakat   melalui  pengembangan  aset  dan   potensi  desa  serta

    pemberdayaan  masyarakat   melalui  sektor  pertanian/   perkebunan/   kehutanan/

    wisata/ ekonomi kreatif, yang difokuskan pada:

    a. Fasilitasi pembentukan BUMDesa, dengan prioritas  kegiatan yang dilakukan:

      • Perolehan legalitas BUMDesa (berbadan hukum)
      • Pemetaan potensi Desa dan  penyusunan program kerja BUMDesa

    b.  Fasilitasi pengembangan BUMDesa, dengan prioritas kegiatan yang dilakukan:

      • Penguatan kelembagaan dan kapasitas pengurus BUMDesa
      • Penguatan modal BUMDesa (penyertaan modal)
      • Penguatan modal  BUMDesa Bersama Transformasi  UPK eks  PNPM (Lembaga Keuangan  Desa)

     

    Penyebarluasan rancangan RKP Desa  kepada masyarakat;


    1. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa,  maka rancangan  RKP  Desa yang  telah  disetujui  oleh   Kepala  Desa wajib disebarluaskan kepada masyarakat sebelum dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa melalui media sebagai berikut:

    a) baliho  rancangan RKP Desa yang diletakkan pada tempat-tempat strategis dengan mencantumkan alamat pengaduan/pemberian saran; atau

    b)  selebaran rancangan RKP Desa  yang  diletakkan  pada  tempat-tempat    strategis    atau     dibagikan    ke     kelompok    masyarakat     dengan mencantumkan alamat pengaduan/  pemberian saran.

    2. Hasil saran  dan   masukan dari  masyarakat umum selama  rancangan RKP Desa disebarkan kemasyarakat wajib  dirangkum, disampaikan  dan dibahas dalam Musyawarah  Perencanaan Pembangunan Desa.



    *Disclaimer : 

    Berbagai sumber/ berbagi pengetahuan

    Semoga bermanfaat


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Untuk Anda