Koperasi Desa dan BUMDes menjadi Prioritas Menuju Ketahanan Pangan
Selain Bumdes yang lebih awal dibentuk untuk Desa kini Koperasi Merah Putih juga di peruntukan untuk Ketahanan Pangan. Keduanya diharapkan mampu menuju desa mandiri dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa.
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa.
BUMDes menjadi harapan baru bagi desa-desa di Indonesia untuk bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri. Dengan adanya BUMDes, desa tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah, tapi juga mampu menghasilkan pendapatan sendiri melalui unit-unit usaha yang dijalankan. Jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat desa.
Keberadaan BUMDes sangat strategis dalam upaya mewujudkan desa yang maju dan sejahtera. Melalui BUMDes, potensi ekonomi desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Berbagai usaha potensial seperti simpan pinjam, pengelolaan pasar desa, agrobisnis, hingga desa wisata dapat dikembangkan melalui BUMDes sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa.
Koperasi Merah Putih untuk Desa
Materi Petunjuk dan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dasar Pelaksanaan:
- UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi.
- UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.
- SE Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).
- Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).
- SE Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No. 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025)
- Juklak Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. (*berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar