masukkan script iklan disini
Ketahanan Pangan Menjadi Prioritas 2025
Permendes PDT No 3 Tahun 2025
Memfokuskan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan:
- menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Permendes PDT No 2 Tahun 2024
Permendes ini bertujuan menfokuskan penggunaan Dana Desa penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program Ketahanan Pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi percepatan implementasi Desa digital; untuk
- pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar