• Jelajahi

    Copyright © WadaslintangCom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Permendes PDT No 3 Tahun 2025 dan Permendes PDT No 2 Tahun 2024 Untuk Ketahanan Pangan

    WadaslintangCom
    , Rabu, Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T13:11:53Z
    masukkan script iklan disini

    Ketahanan Pangan Menjadi Prioritas 2025

    Permendes PDT No 3 Tahun 2025

    Memfokuskan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan:
    1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
    2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
    3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
    4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
     
    Foto Screenshot pdf
    Foto Screenshot pdf

       

     

    Permendes PDT No 2 Tahun 2024

    Permendes ini bertujuan menfokuskan penggunaan Dana Desa penggunaannya untuk mendukung: 
    1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
    2. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
    3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
    4. dukungan program Ketahanan Pangan;
    5. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
    6. pemanfaatan teknologi dan informasi percepatan implementasi Desa digital; untuk
    7. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
    8. program sektor prioritas lainnya di Desa.

     

    Sumber: peraturan.bpk.go.id, Download, berbagai sumber
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sudut