• Jelajahi

    Copyright © WadaslintangCom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Plunjaran Menyelenggarakan Musyawarah Khusus Koperasi Desa Merah Putih

    WadaslintangCom
    , Kamis, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T13:52:55Z
    masukkan script iklan disini

    Pada hari kamis 17 April 2025, Desa Plunjaran melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Koperasi Desa Merah Putih.

    Foto Dokumen Pribadi


    Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program ini disampaikan pertama kali dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 dan diperkuat melalui instruksi dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.

    Program ini merupakan perwujudan dari Asta Cita kedua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Asta Cita keenam tentang pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.



    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat. “Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa,” ujar Zulhas dalam keterangan pers kepada awak media usai ratas.

    Zulhas juga menyebut bahwa pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang telah ada untuk mendukung pendanaan program ini. Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal. 

    Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. "Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis, pada Senin, 14 April 2025.

    Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

    Sumber : 
    setkab.go.id/kop-des-merah-putih/
    tempo.co/ekonomi/koperasi-desa-merah-putih-wajib-punya-7-unit-bisnis-1231242
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sudut